Selasa, 25 Oktober 2011

IMPLEMENTASI PANCASILA DAPAT MENCEGAH DISINTEGRASI NASIONAL


PENDAHULUAN

1. Umum.
Orde baru yang dibangun oleh Soeharto merupakan koreksi terhadap orde lama yang melenceng dari Pancasila dan UUD 1945 yang ingin menerapkan ide NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis) oleh Soekarno. Peristiwa G 30 S PKI akhirnya membuat Sukarno turun dari kekuasaan presiden dan ide NASAKOM-nya kemudian tenggelam. Orde lama selanjutnya digantikan oleh orde baru yang bertekad untuk kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 serta menjalankannya secara murni dan konsekuen. Tetapi akhirnya orde baru juga tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan bangsa Indonesia, sehingga orde baru harus direformasi karena Soeharto sebagai presiden yang berkuasa selama orde baru yang berlangsung 30 tahunan menjalankan kekuasaan kepresidenan bersifat sentralistik dan militeristik.
Sejak reformasi bergulir dan disertai tumbangnya rezim orde baru tahun 1998, mulai terjadi perubahan politik dan sistem kenegaraan, serta perubahan-perubahan di bidang lainnya yang sebelumnya tidak terbayangkan dapat terjadi. Sayangnya reformasi tidak mudah untuk dijalankan dan reformasi ternyata juga menimbulkan ekses yang negatif bagi perkembangan bangsa. Ekses tersebut sampai kepada munculnya ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa yang ditandai dengan memudarnya etika moral kehidupan berbangsa. Hal itu tampak dengan adanya konflik sosial yang berkepanjangan, berkurangnya sopan santun dan budi pekerti yang luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah terhadap ketentuan hukum dan peraturan, munculnya kecenderungan primordialisme: fanatik etnik, agama, kedaerahan yang bertentangan dengan paham kebangsaan. Lebih memprihatinkan lagi di tingkat elit politik saling berebut kekuasaan yang cenderung demi kepentingan partai dan golongannya.
Kenyataan yang berkembang di masyarakat adalah cara pandang terhadap wawasan kebangsaan yang hampir meluntur dan mencapai titik terendah pada diri anak bangsa. Ikatan nilai-nilai kebangsaan yang pernah terpatri kuat dalam kehidupan bangsa, rasa cinta tanah air, bela Negara dan semangat patriotismebangsa mulai luntur, longgar bahkan hamper sirna. Nilai budaya gotong royong, kesediaan untuk saling menghargai dan saling menghormati perbedaan serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa yang dulu melekat kuat dalam sanubari masyarakat kini semakin menipis.
Kenyataan-kenyataan di atas merupakan akibat dari ditinggalkannya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Masyarakat sepertinya alergi bila mendengar kata Pancasila sejak terjadinya reformasi. Hal ini terjadi karena ada pandangan Pancasila pada saat orde baru hanya dimanfaatkan oleh penguasa untuk kepentingan kelanggengan kekuasaannya. Sehingga pada saat itu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila diimplementasikan hanya secara normatif dan teoritis serta belum benar-benar diamalkan dengan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila dalam sistem kenegaraan menjadi multi tafsir dan cenderung untuk kepentingan penguasa. Oleh karena itu ketika orde baru jatuh, maka Pancasila juga mulai ditinggalkan.
Sejarah implementasi Pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus, bukan dalam pengertian keabsahan substansialnya, tapi dalam konteks implementasinya. Tantangan terhadap Pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara bukan hanya berasal dari faktor domestik, tetapi juga internasional. Banyak ideologi-ideologi mancanegara yang turut bertarung di Indonesia. Kini gelombang demokratisasi, hak asasi manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki cara pandang dan cara berpikir masyarakat Indonesia. Hal demikian bisa meminggirkan Pancasila dan bisa menghadirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa. Dalam suasana demikian, bisa saja solidaritas global menggeser kesetiaan nasional. Internasionalisme menggeser nasionalisme.
Kini bangsa Indonesia harus kembali kepada nilai-nilai Pancasila yang sangat istimewa agar tidak terjadi disintegrasi bangsa. Terbentuknya negara yang dinamakan Indonesia tahun 1945 oleh karena kesadaran dan kesepakatan bangsa untuk mendasarkan diri kepada Pancasila. Dengan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa dari Sabang sampai Meraoke tetap akan utuh dan apa yang dinamakan negara dan bangsa Indonesia akan tetap ada.
Untuk kepentingan hal tersebut, maka dibutuhkan upaya sungguh-sungguh untuk peningkatan persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan demikian, bangsa ini dapat mengembangkan keharmonisan dan kemandiriannya demi mencapai kemajuan bangsa, antara lain perlu implementasi kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


PEMBAHASAN

2. Implementasi Pancasila dalam sejarah.
Setelah bangsa Indonesia berhasil merebut kedaulatan dan berhasil mendirikan negara merdeka, perjuangan belum selesai. Perjuangan malah bias dikatakan baru mulai, yaitu upaya menciptakan masyarakat yang sejahtera lahir batin, sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945. Para pendiri Negara (the founding father) telah sepakat bahwa kemerdekaan bangsa akan diisi nilai-nilai yang telah ada dalam budaya bangsa, kemudian disebut nilai-nilai Pancasila.
Pancasila mulai dibicarakan sebagai dasar negara mulai tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPPK oleh Ir. Soekarno dan pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila resmi dan sah menurut hukum menjadi dasar negara Republik Indonesia. Kemudian mulai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 berhubungan dengan Ketetapan No. I/MPR/1988 No. I/MPR/1993, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah Negara Indonesia hingga sekarang.
Akibat hukum dari disahkannya Pancasila sebagai dasar negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar negara memberi akibat hukum dan filosofis; yaitu kehidupan negara dari bangsa ini haruslah berpedoman kepada Pancasila. Bagaimana sebetulnya implementasi Pancasila dalam sejarah Indonesia selama ini dan pentingnya upaya untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila yang setelah reformasi mulai ditinggalkan demi tegaknya persatuan dan kesatuan NKRI.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara dapat dikatakan mulai pada masa orde lama, tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah Indonesia baru memproklamirkan diri kemerdekaannya. Apalagi Soekarno akhirnya menjadi presiden yang pertama Republik Indonesia.
Walaupun baru ditetapkan pada tahun 1945, sesungguhnya nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila disarikan dan digali dari nilai-nilai budaya yang telah ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pencetus dan penggali Pancasila yang pertama adalah Soekarno sendiri. Sebagai tokoh nasional yang paling berpengaruh pada saat itu, memilih sila-sila yang berjumlah 5 (lima) yang kemudian dinamakan Pancasila dengan pertimbangan utama demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Meraoke.
Pancasila yang merupakan dasar dan ideologi negara dan bangsa wajib diimplementasikan dalam seluruh aspek kehidupan bernegara. Dalam mewujudkan Pancasila melalui kebijakan ternyata tidaklah mulus, karena sangat dipengaruhi oleh pimpinan yang menguasai negara, sehingga pengisian kemerdekaan dengan nilai-nilai Pancasila menampilkan bentuk dan diri tertentu.

a. Masa Orde Lama.
Pada masa Orde lama, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi. Pada saat itu kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah (inlander) menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama. Terdapat 3 periode implementasi Pancasila yang berbeda, yaitu periode 1945-1950, periode 1950-1959, dan peride 1959-1966.
Pada periode 1945-1950, implementasi Pancasila bukan saja menjadi masalah, tetapi lebih dari itu ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan faham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun tahun 1948 dan oleh DI/TII yang akan mendirikan negara dengan dasar islam. Pada periode ini, nilai persatuan dan kesatuan masih tinggi ketika menghadapi Belanda yang masih ingin mempertahankan penjajahannya di bumi Indonesia. Namun setelah penjajah dapat diusir, persatuan mulai mendapat tantangan. Dalam kehidupan politik, sila keempat yang mengutamakan musyawarah dan mufakat tidak dapat dilaksanakan, sebab demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi parlementer, dimana presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, sedang kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. Sistem ini menyebabkan tidak adanya stabilitas pemerintahan. Kesimpulannya walaupun konstitusi yang digunakan adalah Pancasila dan UUD 1945 yang presidensiil, namun dalam praktek kenegaraan system presidensiil tak dapat diwujudkan.
Pada periode 1950-1959, walaupun dasar negara tetap Pancasila, tetapi rumusan sila keempat bukan berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak (voting). Sistem pemerintahannya yang liberal sehingga lebih menekankan hak-hak individual. Pada periode ini persatuan dan kesatuan mendapat tantangan yang berat dengan munculnya pemberontakan RMS, PRRI, dan Permesta yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap paling demokratis. Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun UUD seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 untuk membubarkan Konstituante, UUD 1950 tidak berlaku, dan kembali kepada UUD 1945. Kesimpulan yang ditarik dari penerapan Pancasila selama periode ini adalah Pancasila diarahkan sebagai ideology liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
Pada periode 1956-1965, dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai Pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi presiden Soekarno. Terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi. Akibatnya Soekarno menjadi otoriter, diangkat menjadi presiden seumur hidup, politik konfrontasi, menggabungkan Nasionalis, Agama, dan Komunis, yang ternyata tidak cocok bagi NKRI. Terbukti adanya kemerosotan moral di sebagian masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai Pancasila, dan berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain. Dalam mengimplentasikan Pancasila, Bung Karno melakukan pemahaman Pancasila dengan paradigma yang disebut USDEK. Untuk memberi arah perjalanan bangsa, beliau menekankan pentingnya memegang teguh UUD 45, sosialisme ala Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan kepribadian nasional. Hasilnya terjadi kudeta PKI dan kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Walaupun posisi Indonesia tetap dihormati di dunia internasional dan integritas wilayah serta semangat kebangsaan dapat ditegakkan. Kesimpulan yang ditarik adalah Pancasila telah diarahkan sebagai ideology otoriter, konfrotatif dan tidak member ruang pada demokrasi bagi rakyat.

b. Masa Orde Baru.
Orde baru berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sebagai kritik terhadap orde lama yang telah menyimpang dari Pancasila. Situasi internasional kala itu masih diliputi konflik perang dingin. Situasi politik dan keamanan dalam negeri kacau dan ekonomi hampir bangkrut. Indonesia dihadapkan pada pilihan yang sulit, memberikan sandang dan pangan kepada rakyat atau mengedepankan kepentingan strategi dan politik di arena internasional seperti yang dilakukan oleh Soekarno.
Dilihat dari konteks zaman, upaya Soeharto tentang Pancasila, diliputi oleh paradigma yang esensinya adalah bagaimana menegakkan stabilitas guna mendukung rehabilitasi dan pembangunan ekonomi. Istilah terkenal pada saat itu adalah stabilitas politik yang dinamis diikuti dengan trilogi pembangunan. Perincian pemahaman Pancasila itu sebagaimana yang kita lihat dalam konsep P4 dengan esensi selaras, serasi dan seimbang. Soeharto melakukan ijtihad politik dengan melakukan pemahaman Pancasila melalui apa yang disebut dengan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa. Itu tentu saja didasarkan pada pengalaman era sebelumnya dan situasi baru yang dihadapi bangsa.
Pada awalnya memang memberi angin segar dalam pengamalan Pancasila, namun beberapa tahun kemudian kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan ternyata tidak sesuai dengan jiwa Pancasila. Walaupun terjadi peningkatan kesejahteraan rakyat dan penghormatan dari dunia internasional, Tapi kondisi politik dan keamanan dalam negeri tetap rentan, karena pemerintahan sentralistik dan otoritarian. Pancasila ditafsirkan sesuai kepentingan kekuasaan pemerintah dan tertutup bagi tafsiran lain. Demokratisasi akhirnya tidak berjalan, dan pelanggaran HAM terjadi dimana-mana yang dilakukan oleh aparat pemerintah atau negara. Pancasila seringkali digunakan sebagai legimitator tindakan yang menyimpang. Ia dikeramatkan sebagai alasan untuk stabilitas nasional daripada sebagai ideologi yang memberikan ruang kebebasan untuk berkreasi. Kesimpulan, Pancasila selama Orde Baru diarahkan menjadi ideology yang hanya menguntungkan satu golongan, yaitu loyalitas tunggal pada pemerintah dan demi persatuan dan kesatuan hak-hak demokrasi dikekang.

3. Melemahnya nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat.
Seperti juga Orde Baru yang muncul dari koreksi terhadap Orde Lama, kini Orde Reformasi, jika boleh dikatakan demikian, merupakan orde yang juga berupaya mengoreksi penyelewengan yang dilakukan oleh Orde Baru. Hak-hak rakyat mulai dikembangkan dalam tataran elit maupun dalam tataran rakyat bawah. Rakyat bebas untuk berserikat dan berkumpul dengan mendirikan partai politik, LSM, dan lain-lain. Penegakan hukum sudah mulai lebih baik daripada masa Orba. Namun, sangat disayangkan para elit politik yang mengendalikan pemerintahan dan kebijakan kurang konsisten dalam penegakan hukum. Dalam bidang sosial budaya, disatu sisi kebebasan berbicara, bersikap, dan bertindak amat memacu kreativitas masyarakat. Namun, di sisi lain justru menimbulkan semangat primordialisme. Benturan antar suku, antar umat beragama, antar kelompok, dan antar daerah terjadi dimana-mana. Kriminalitas meningkat dan pengerahan masa menjadi cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi tindakan kekerasan.
Kondisi nyata saat ini yang dihadapi adalah munculnya ego kedaerahan dan primordialisme sempit, munculnya indikasi tersebut sebagai salah satu gambaran menurunnya pemahaman tentang Pancasila sebagai suatu ideologi, dasar filsafati negara, azas, paham negara. Padahal seperti diketahui Pancasila sebagai sistem yang terdiri dari lima sila ( sikap/prinsip/pandangan hidup) dan merupakan suatu keutuhan yang saling menjiwai dan dijiwai itu digali dari kepribadian bangsa Indonesia yang majemuk bermacam etnis/suku bangsa, agama dan budaya yang bersumpah menjadi satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa persatuan, sesuai dengan sesanti Bhineka Tunggal Ika. Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan diantara sesama warga bangsa saat ini adalah yang ditandai dengan adanya konflik dibeberapa daerah, baik konflik horizontal maupun konflik vertikal, seperti halnya yang masih terjadi di Papua,Maluku. Berbagai konflik yang terjadi dan telah banyak menelan korban jiwa antar sesama warga bangsa dalam kehidupan masyarakat, seolah-olah wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila yang lebih mengutamakan kerukunan telah hilang dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Orde Reformasi yang baru berjalan beberapa tahun telah memiliki empat Presiden. Pergantian presiden sebelum waktunya karena berbagai masalah. Pada era Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarno Putri, Pancasila secara formal tetap dianggap sebagai dasar dan ideologi negara, tapi hanya sebatas pada retorika pernyataan politik. Ditambah lagi arus globalisasi dan arus demokratisasi sedemikian kerasnya, sehingga aktivis-aktivis prodemokrasi tidak tertarik merespons ajakan dari siapapun yang berusaha mengutamakan pentingnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Ideologi negara yang seharusnya menjadi acuan dan landasan seluruh elemen bangsa Indonesia khususnya para negarawan dan para politisi serta pelaku ekonomi dalam berpartisipasi membangun negara, justru menjadi kabur dan terpinggirkan. Hasilnya NKRI mendapat tantangan yang berat. Timor-Timur yang telah lama bergabung dalam NKRI melalui perjuangan dan pengorbanan lepas dengan sekejap pada masa reformasi tersebut. Daerah-daerah lain juga mengancam akan berdiri sendiri bila tuntutannya tidak dipenuhi oleh pemerintah pusat. Tidak segan-segan, sebagian masyarakat menerima aliran dana asing dan rela mengorbankan kepentingan bangsanya sebagai imbalan dolar. Dalam bahasa intelijen kita mengalami apa yang dikenal dengan ”subversi asing”, yakni kita saling menghancurkan negara sendiri karena campur tangan secara halus pihak asing. Di dalam pendidikan formal, Pancasila tidak lagi diajarkan sebagai pelajaran wajib.

4. Mencegah Disintegrasi Nasional.
Apabila pemahaman Pancasila sebagai ideologi negara tidak ditingkatkan dan tidak diimplementasikan, maka akan dapat terjadi fenomena sebagai berikut :
a. Pembuatan peraturan perundang-undangan tidak memperhatikan keterkaitannya dangan nilai dasar Pancasila, sehinga terjadi tari menarik antar pihak yang berkepentingan sesuai organisasinya, dan tidak lagi berorientasi kepada kepentingan bangsa dan negara.
b. Masuknya subtansi budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya bangsa kedalam berbagai aturan atau perundang-undangan nasional, tanpa memperhatikan nilai-nilai dasar Pancasila.
c. Kendornya nilai-nilai kekeluargaan, semangat gotong royong, tenggang rasa, norma susila, kesopanan dan adat istiadat bangsa..
d. Munculnya sikap primordialisme, dimana sikap ini berwawasan sempit dan isolatif serta hanya mengutamakan kepentingan asal usul kelompoknya saja, seperti dinasti, ras, suku, golongan, daerah dan agama, yang sangat bertentangan dengan Pancasila.
Semua hal-hal tersebut diatas akan dapat mengurangi ketangguhan bangsa Indonesia dalam membangun masyarakat. Bangsa dan negara sesehingga dapat memecah belah keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Siapapun yang menjadi pemimpin pada saat ini pasti akan menghadapi atau menerima situasi yang sangat sulit dalam menata bangsa ini. Sudah menjadi kewajiban semua komponen bangsa ini untuk membantu para pemimpin bangsa ini dengan melakukan upaya politik tentang Pancasila.
Pembangunan politik, keamanan, ekonomi, sosial, budaya, dan beragama harus didasarkan pada pemahaman terhadap Pancasila sesuai dengan situasi yang sedang berjalan. Rezim dalam suatu orde yang sedang berkuasa, cenderung menganggap tidak baik, menyingkirkan, bahkan menghancurkan apa saja yang berbau orde sebelumnya. Kini, mulai ada yang mempertanyakan Pancasila sebagai dasar sistem kenegaraan setelah Indonesia dalam kondisi terpuruk sekarang ini. Sementara itu proses implementasi Pancasila sekarang ini belum tergarap serius dan terumuskan secara konseptual.
Sebenarnya, dalam hal sikap konsistennya terhadap falsafah bangsa dan ideologi negara, pemerintahan Soekarno dan pemerintahan Soeharto memiliki kemiripan. Pancasila adalah pilihan satu-satunya yang dianggap ideal. Bedanya, dalam pemerintahan Soekarno yang diperingati tiap 1 Juni adalah hari kelahirannya. Dalam pemerintahan Soeharto yang diperingati adalah hari kesaktiannya, tiap 1 Oktober. Keduanya merupakan manifestasi sikap konsisten tersebut.
Proses implementasi dalam kedua masa orde tersebut memiliki kemiripan. Dalam era dua pemerintahan itu telah lahir kader-kader bangsa yang meyakini peran Pancasila sebagai bingkai kebangsaan dan perekat identitas nasional lewat proses pendidikan dan pelatihan. Proses inilah yang kemudian dianggap indoktrinatif dan sloganistik oleh generasi penerusnya.
Jika demikian persoalannya, bukan sistem kenegaraan yang berdasarkan Pancasila yang harus diganti, tetapi proses yang dianggap indoktrinatif dan sloganistik itu yang harus dibenahi. Namun, harus diingat, proses implementasi dan pensosialisasian suatu falsafah bangsa dan ideologi negara tidak sama sebangun dengan proses pembelajaran mata pelajaran di sekolah, dan tidak cukup hanya lewat proses pendidikan formal. Falsafah bangsa dan ideologi negara juga harus dipahami dalam konteks kebangsaan. Itu berarti Pancasila sebagai dasar sistem kenegaraan, harus dipahami perannya sebagai bingkai pluralitas dan modal utama integrasi nasional. Pemahaman ini harus ikut mewarnai proses implementasi dan pensosialisasian yang diterapkan.
Bukan mustahil berkat pemahaman seperti itulah pemerintah Soekarno maupun pemerintah Soeharto menerapkan cara-cara yang mirip, suatu cara yang kemudian dianggap indoktrinatif dan sloganistik. Tidak selalu rezim yang tergulingkan, semuanya selalu jelek dan harus disingkirkan. Tidakkah harus disingkap problem yang ada, masalah kulit luar atau persoalan isi, soal prinsip atau masalah teknis. Tidak semua cacat dan borok pemerintahan terdahulu hanya akibat proses implementasi dan pensosialisasian Pancasila yang mereka terapkan.
Perumusan cara implementasi dan pensosialisasian yang akan diterapkan terasa sangat mendesak sekarang ini. Pancasila harus menjadi bingkai kebangsaan dan perekat identitas nasional sebagai daya ketahanan kita dalam era global. Tanpa ketahanan kokoh, bangsa Indonesia bukan hanya tidak mampu bersaing, tetapi juga terlempar dari percaturan global.
Di dalam negeri tantangannya juga tidak kalah besar. Kecenderungan warga bangsa ini yang menatap persoalan lewat kacamata sempit, kacamata kedaerahan atau agama sendiri, misalnya, merupakan kendala segera terwujudnya Pancasila sebagai bingkai kebangsaan dan perekat identitas nasional. Guna merumuskan proses implementasi falsafah bangsa dan ideologi negara, kita bisa belajar dari para pendahulu kita. Yang baik dikembangkan, yang buruk ditinggalkan. Kehadiran rumusan itu sudah sangat mendesak. Beberapa hal yang penting diperhatikan didalam upaya implementasi Pancasila adalah, sebagai berikut:

a. Meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya laten.
Di era reformasi, masyarakat cenderung kurang peka dan peduli terhadap ancaman ideologi bangsa, karena mereka lebih mementingkan kebutuhan ekonomi dan mengatasi kesulitan hidup sehari-hari. Selain itu, berkembang kecendrungan menafsirkan reformasi, dengan segala macam dapat diperbolehkan, termasuk yang ekstrim mengembangkan ideologi liberal dan komunis dianggap sah-sah saja. Kondisi seperti ini perlu mendapatkan penegasan aparatur pemerintah, karena bila hal tersebut berkembang, maka kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman ideologi liberal dan ideologi komunis serta ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila akan menurun. Oleh karena itu, perlu langkah-langkah strategi dengan induksi yudikatif, sosialisme untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan ancaman Pancasila dan bahaya laten komunis.

b. Merumuskan Kebijaksanaan Pemerintah tentang implementasi Pancasila.
Seminar Nasional HUT Lemhanas tahun 2003, telah menyepakati bahwa kita perlu mereformasi kepemimpinan (leadership) dan meningkatkan wawasan kebangsaan untuk mengatasi permasalahan bangsa. Kelemahan sistem nilai inilah yang menyebabkan lemahnya kondisi antar lembaga instansi dan ORMAS/ORPOL dalam upaya memasyarakatkan dan menanamkan ideologi Pancasila di masyarakat. Oleh karenanya diperlukan kebijakan dari instansi yang berwenang, sehingga dapat mendorong upaya sosialisasi Pancasila di bidang pendidikan dan gerakan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa serta bernegara.
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara tidak perlu dipersoalkan, sedangkan yang harus menjadi ijtihad politik hanya sebatas pada upaya mencari kesepakatan tentang paradigma yang akan digunakan untuk memahaminya. Pada masa Orde Lama, Bung Karno memahami Pancasila dengan USDEK dan pada masa Orde Baru, Soeharto memahaminya dengan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Pada masa Orde Reformasi sekarang belum ada pengganti paradigma untuk memahami Pancasila seperti pada masa orde sebelumnya.

c. Meningkatkan keteladanan pemimpin dalam implementasi Pancasila.
Maraknya KKN (Korupsi, kolusi dan nepotisme) yang telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa merupakan salah satu faktor yang menghambat pemulihan krisis multi dimensional bangsa Indonesia. Untuk itu perlu, mencari solusi yang tepat untuk mengatasi segala permasalahan bangsa. Salah satu alternatif mendorong terampilinya kader pemimpin yang berani tampil sebagai teladan bagi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Keteladanan para pemimpin, terutama para pemimpin yang sekaligus sebagai penyelenggara negara, akan berdampak positif pada upaya untuk mengurangi KKN. Hanya pemimpin yang bermoral dan etika yang tinggi, yang mampu tapil sebagai teladan. Oleh karenaya, perlu upaya penanaman dan pengembangan etika dan moral bagi pelajar, pemuda dan mahasiswa sebagai kader kepemimpinan nasional dimasa depan. Disisi lain, keteladanan hanya dapat berkembang dengan baik, bila para elit bangsa, memmpunyai kemauan yang keras dan tinggi untuk mengembangkan etika dan moralnnya. Etika dan moral yang dikembangkan oleh bangsa Indonesia adalah implementasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

d. Meningkatnya Pemahaman masyarakat pada Pancasila.
Pancasila sebagai ideologi negara, falsafah bangsa dan dasar negara, di era reformasi ini cendrung ditanggapi “sinis” oleh sekelompok masyarakat. Kondisi ini terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap Pancasila. Disisi lain kebijakan publik yang ada, dirasakan masih banyak yang belum berpihak kepada rakyat kecil. Sebagai contoh, kebijakan penataan dan penertiban di Jakarta, dengan praktek “penggusuran”, dirasakan oleh masyarakat sebagai tindakan yang kurang mencerminkan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Walaupun hal tersebut dilaksanakan untuk menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, agar dikemudian hari seluruh perundang-undangan yang berlaku dapat menjadi wujuddari implementasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kondisi tersebut dapat terwujud, apabila pemahaman terhadap Pancasila sudah berkembanng dikalangan masyarakat dan para penyelenggara negara.
Implementasi Pancasila yang diharapkan akan mampu memecahkan permasalahan bangsa, namun sekaligus memerlukan kondisi pendukung dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

e. Peningkatan pemahaman semua Komponen Masyarakat terhadap ideologi Pancasila.
Pemahaman merupakan suatu kondisi awal yang sangat penting agar tiap warga negara mampu mengamalkan Pancasila dengan benar. Tanpa pemahaman yang benar, maka proses berpikir, ucapan dan tindakan tiap warga negara, berkaitan dengan kepentingan pembangunan dapat menjadi salah arah, bahkan dapat mengganggu pembangunan Nasional yang pada akhirnya akan memperlemah persatruan dan kesatuan bangsa.
Kualitas pemahaman individu para penyelenggara negara diharapkan akan semakin tinggi, dengan meningkatnya tugas dan tanggung jawab ybs. dalam kegiatan kenegaraan. Pemahaman tersebut juga diharapkan meningkat, mencakup prosentase yang cukup besar untuk tingkatan Pimpinan, midealnya formal maupun informal, dan dapat dijaga kondisi pemahamannya walaupun dengan menurunnya tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan. dalam kepentingan Pembangunan Nasional dan aktivitas kenegaraan.
Pelaksanaan P4 yang dilakukan pada masa orde baru yang lalu, terkesan dilakukan dengan pola indoktrinasi, sehingga timbul reaksi negati dari peserta P4 yang menciptakan suasana yang kurang kondusif. Mengacu pada pengalaman tersebut, maka proses peningkatan pemahaman yang direncanakan, perlu dirancang sedemikian rupa, agar terhindar dari kesan indoktrinasi.

f. Internalisasi Keyakinan atau Pembudayaan terhadap Pancasila.
Proses pemahaman Pancasila, perlu dilakukan sedemikian rupa, sampai pada tingkat dimana bukan hanyasekedar paham, namun juga tumbuhnya keyakinan pada warga negara bahwa Pancasila adalah falsafah dan nilai-dasar bangsa yang sesuai untuk bangsa Indonesia, mampu acuan arah dan pendorong pembagunan Nasional dan mampu menjadi penguat persatuan kebangsaan.
Kualitas internalisasi pada individu, diharapkan dimulai dari penerimaan atas ideologi Pancasila, kemampuan pengendalian diri, sampai pada kondisi, dimana tumbuhnya motivasi kuat untuk mengamalkannya. Tingkat keyakinan tersebut juga diharapkan dapat membangun kekuatan internal individu, sehingga individu yang bersangkutan mampu melakukan seleksi dengan benar atas pengaruh dari luar, mengambil pengaruh positif dan menolak pengaruh negatif.





PENUTUP
5. Kesimpulan.
a. Kenyataan yang berkembang di masyarakat adalah cara pandang terhadap wawasan kebangsaan yang hampir meluntur dan mencapai titik terendah pada diri anak bangsa. Ikatan nilai-nilai kebangsaan yang pernah terpatri kuat dalam kehidupan bangsa, rasa cinta tanah air, bela Negara dan semangat patriotismebangsa mulai luntur, longgar bahkan hamper sirna. Nilai budaya gotong royong, kesediaan untuk saling menghargai dan saling menghormati perbedaan serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa yang dulu melekat kuat dalam sanubari masyarakat kini semakin menipis.

b. Kini bangsa Indonesia harus kembali kepada nilai-nilai Pancasila yang sangat istimewa agar tidak terjadi disintegrasi bangsa. Terbentuknya negara yang dinamakan Indonesia tahun 1945 oleh karena kesadaran dan kesepakatan bangsa untuk mendasarkan diri kepada Pancasila. Dengan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa dari Sabang sampai Meraoke tetap akan utuh dan apa yang dinamakan negara dan bangsa Indonesia akan tetap ada.

c. Apabila Pancasila, sebagai ideologi negara tidak lagi dipahami dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka akan dapat terjadi fenomena sebagai berikut :
1) Pembuatan peraturan perundang-undangan tidak memperhatikan keterkaitannya dangan nilai dasar Pancasila, sehinga terjadi tari menarik antar pihak yang berkepentingan sesuai organisasinya, dan tidak lagi berorientasi kepada kepentingan bangsa dan negara.
2) Masuknya subtansi budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya bangsa kedalam berbagai aturan atau perundang-undangan nasional, tanpa memperhatikan nilai-nilai dasar Pancasila.
3) Kendornya nilai-nilai kekeluargaan, semangat gotong royong, tenggang rasa, norma susila, kesopanan dan adat istiadat bangsa..
4) Munculnya sikap primordialisme, dimana sikap ini berwawasan sempit dan isolatif serta hanya mengutamakan kepentingan asal usul kelompoknya saja, seperti dinasti, ras, suku, golongan, daerah dan agama, yang sangat bertentangan dengan Pancasila.

6. Saran.
Dalam rangka upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dibutuhkan upaya yang sungguh-sungguh agar persatuan dan kesatuan bangsa tidak mengalami disintegrasi. Dengan demikian, bangsa ini dapat mengembangkan keharmonisan dan kemandiriannya demi mencapai kemajuan bangsa, antara lain perlu implementasi kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Beberapa hal yang penting diperhatikan didalam upaya implementasi Pancasila adalah, sebagai berikut:

a. Meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya laten terhadap Pancasila.
b. Merumuskan Kebijaksanaan Pemerintah tentang implementasi Pancasila.
c. Meningkatkan keteladanan pemimpin dalam implementasi Pancasila.
d. Meningkatnya upaya pemahaman seluruh komponen masyarakat terhadap ideologi Pancasila.
e. Meningkatkan upaya Internalisasi Keyakinan atau Pembudayaan terhadap Pancasila.





DAFTAR PUSTAKA

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. PT. Pradnya Paramita, Jakarta 2005.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Modul Pancasila dan Kewarganegaraan. PT. Pradnya Paramita, Jakarta 2003.
Frans Magnis Suseno. Berebut Jiwa Bangsa. PT. Kompas Media nusantara, Jakarta 2007.
Tim Badiklat Dephan. Wawasan Kebangsaan. Badiklat, Jakarta 2006.
UUD 1945 dan Amandemennya, Fokusmedia, November 2004.
Oetoyo Usman dan Alfian. Penyunting. Pancasila sebagai ideologi dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. BP-7 Pusat, Jakarta 1990.
Darji Darmodiharjo, E.S.T. Kansil, dan Nyoman Dekker. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Lembaga Penerbitan Universitas Brawijaya, Malang 1979.

Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pengertian Ideologi - Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57).

Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.

Menurut pendapat Harol H. Titus. Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning various political and aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.

Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.

Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.

Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia.

Demikian isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah

Pancasila sebagai dasar Negara
, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Jadi, jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara.

 Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu.
Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita.

Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.

Senin, 24 Oktober 2011

"Shut Up And Let Me Go"

Shut up and let me go
This hurts, I tell you so
For the last time you will kiss my lips
Now shut up and let me go
Your jeans were once so clean
I bet you changed your wardrobe since we met

Now oh so easily your over me
Gone is love
It's you that ought to be holding me
I'm not containable
This turns up
It's not sustainable

I ain't freakin'
I ain't Fakin' this
I ain't freakin'
I ain't Fakin' this
I ain't freakin'
I ain't Fakin' this
Shut up and let me go
Hey!

Shut up and let me go
This hurts, but I can't show
for the last time you had me in bits

Now Shut up and let me go!
For fear of leaving in regret
I changed this one when we first met

Now oh so easily your over me
Gone is love
It's me that ought to be moving on
You're not adorable
I was something unignorable.

I ain't freakin'
I ain't Fakin' this
I ain't freakin'
I ain't Fakin' this
I ain't freakin'
I ain't Fakin' this
Shut up and let me go
Hey!

Oh love, hold this.
hey

Shut up and let me go
This hurts, I told you so
For the last time you will kiss my lips
Now Shut up and let me go
Hey!